Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji Anggota POLRI

PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji Anggota POLRI | Satu lagi kabar gembira bagi Anggota  Kepolisian Negara Republik Indonsia (POLRI) yaitu tentang perubahan atau kenaikan Gaji. Kenaikan Gaji ini merupakan Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. PP Nomor 17 tahun 2019 ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 13 Maret 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.


Pertimbangan dikeluarkannya PP yang substansinya tentang kenaikan pokok gaji Anggota TNI ini adalah peningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pertimbangan lainnya adalah besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OO1 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yaitu Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah.


Berapa besar gajih pada PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji Polri ? Berikut ini tabelnya :



Sedangkan besar acuan gajih tentang Gaji Anggota Polri pada peraturan sebelumnya adalah sebagai berikut :



 


Nah jika bandingkan antara PP nomor 17 Tahun 2019 dan PP nomor 32 Tahun 2015 dan kita ambil satu sampel golongan Bhayangkara Dua masa kerja golongan 0 tahun, maka terjadi perubahan dari Rp. 1.565.200 menjadi Rp. 1.643.500. Terjadi kenaikan Rp. 78.200 atau 5 % dari sebelumnya.


Untuk lebih jelasnya isi tentang PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji Anggota Polri silahkan download melalui tautan berikut ini :



Sebagai pembanding, berikut ini tautan download PP No. 32 Tahun 2015 Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Indonesia :



Baca Juga : PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS


Demikianlah informasi tentang PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Indonesia. Semoga bermanfaat.