PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS

Pertimbangan dikeluarkannya PP yang substansinya tentang kenaikan pokok gaji PNS ini adalah peningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Pertimbangan lainnya adalah besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.
Berapa besar gajih pada PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS ini ? Berikut ini tabelnya :
Sedangkan besar acuan gajih tentang Gaji PNS pada peraturan sebelumnya adalah sebagai berikut :
Nah jika bandingkan antara PP nomor 15 Tahun 2019 dan PP nomor 30 Tahun 2015 dan kita ambil satu sampel golongan 1a masa kerja golongan 0 tahun, maka terjadi perubahan dari Rp. 1.486.500 menjadi Rp. 1.560.800. Terjadi kenaikan Rp. 92.300 atau 6,3 % dari sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya isi tentang PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS silahkan download melalui tautan berikut ini :
Sebagai pembanding, berikut ini tautan download PP No. 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil :
Baca Juga : Cara Mudah Mengatasi Error UUID Already Exist di VirtualBox
Demikianlah informasi tentang PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat.