Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Mengikuti Sensus Penduduk Online Tahun 2020

Apa itu Sensus  Penduduk? Sensus penduduk berarti perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai misalnya jenis kelamin, usia,bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu. Tercatat, BPS sebelumnya telah menggelar sensus penduduk sebanyak enam kali, masing-masing pada 1971,1980,1990, 1995, 2000 dan 2010. Sensus penduduk penting dilaksanakan untuk mendapatkan jumlah penduduk sesuai dengan berdasarkan domisili mereka tinggal. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun program-program kependudukan dan sosial. Selain itu, SP2020 juga menjadi langkah awal pemerintah untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.


Tujuan dari sensus penduduk tahun 2020 adalah :



  • Menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju Satu Data Kependudukan Indonesia

  • Menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteritstik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator SDGs


Dasar hukum pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020 adalah sebagai berikut :



  • UU NO. 16 Tahun 1997 tentang Statistik

  • PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik

  • World Population nad Housing Programme (UN Recommendation) yang menyebutkan bahwa setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali.

  • Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

  • Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.


Sensus penduduk dilaksanakan 2 tahapan :



  1. Sensus Penduduk Online (15 Februari s.d. 31 Maret 2020) yang memungkinkan penduduk untuk mengisikan informasinya secara mandiri.

  2. Sensus Penduduk Wawancara (1 s.d. 31 Juli 2020). Petugas Sensus akan melakukan wawancara kepada penduduk yang belum dapat berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online.


Moda pengumpulan data pada sensus penduduk 2020 terdiri dari :



  1. CAWI (Computer Aided Web Interviewing) –> Pengisian informasi kependudukan secara mandiri melalui aplikasi web

  2. CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) –> Petugas menggunakan kuesioner elektronik dalam gawai (handphone) mereka dalam melakukan wawancara.

  3. PAPI (Pencil and Paper Interviewing) –> Petugas menggunakan kuesioner kertas dalam melakukan wawancara kepada responden


Sebelum mengisi sensus penduduk online, siapkan Kartu Keluarga/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan. Berikut ini Panduan Mengikuti Sensus Penduduk Online Tahun 2020 :



  1. Buka halaman : sensus.bps.go.id

  2. Silahkan masukkan NIK dan No KK

  3. Buat Password. Password ini dibutuhkan untuk mengamankan data yang Anda isi di Sensus Penduduk Online

    Buatlah password yang aman dan mudah diingat. Password yang aman terdiri dari huruf dan angka, serta minimal 6 karakter dan maksimal 15 karakter. Password dapat digunakan bersama-sama oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pertanyaan keamanan dibuat untuk melakukan reset password ketika Anda lupa password

  4. Sesudah memasukkan password dan kode keamanan, Anda diarahkan untuk mengisi :

    1. Keterangan Keluarga

    2. Daftar Anggota Keluarga

    3. Data Penduduk

    4. Ringkasan



  5. Jika Anda belum menyelelesaikan pengisian data sampai akhir, Anda bisa menyimpan data dengan menekan tombol simpan sementara.

  6. Jika telah menyelesaikan semua data sensus penduduk seluruh anggota keluarga, silahkan kirim.


Berikut ini video cara melakukan pengisian sensus penduduk online tahun 2020 :




Data apa saja yang digunakan untuk pengisian sensus online ini, silahkan lihat atau download form berikut :





 


 


Baca Juga : Download Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru 2020


Demikianlah informasi tentang Panduan Mengikuti Sensus Penduduk Online Tahun 2020, semoga bermanfaat.